Saturday, November 11, 2017

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

A. Pengertian AMDAL       
     Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau yang lebih dikenal sebagai AMDAL suatu proses pengkajian yang digunakan untuk memperkirakan dampak yang akan terjadi pada lingkungan hidup akibat kegiatan proyek yang dilakukan atau yang sedang direncanakan, sehingga diperlukan rencana yang matang terhadap dampak tersebut.
     Menurut PP No. 27 Tahun 1999, AMDAL ialah suatu kajian mengenai dampak yang ditimbulkan dan penting dalam hal pengambilan keputusan usaha atau kegiatan yang telah direncanakan pada lingkungan hidup, yang di mana diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
     AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.

B. Tujuan AMDAL

      Tujuan AMDAL secara umum merupakan penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

C. Fungsi AMDAL
  1. Sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
  2. Membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu.
  3. Membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
  4. Membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  5. Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak  yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
  6. Sebagai rekomendasi utama untuk sebuah  izin usaha.
  7. Sebagai Scientific Document dan Legal Document.
  8. Izin Kelayakan Lingkungan
 D.  Manfaat AMDAL

      1. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah 
  •  Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. 
  •  Menghindarkan konflik dengan masyarakat. 
  •  Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. 
  •  Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup. 
      2. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa. 
  • Menjamin adanya keberlangsungan usaha. 
  • Menjadi referensi untuk peminjaman kredit. 
  • Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum. 
      3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
  •  Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan. 
  •  Melaksanakan dan menjalankan kontrol. 
  • Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
 E. Jenis-jenis AMDAL
  1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
  2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
  3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidanginya.
  4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
F. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL

     Menurut pasal 3 ayat (1) PP RI No. 1999, kegiatan dan/atau jenis usaha yang wajib AMDAL ialah:
  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
  2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak.
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup serta kemerosotan pemanfaatan SDA.
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan, dan sosial-budaya.
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat memperngaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya.
  6. Introduksi jenis tumbuhan, hewan, dan jasad renik.
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati.
  8. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
  9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
      Menurut Keputusan Bapedal No. 19 Tahun 1990, ada empat kelompok parameter lingkungan hidup dalam studi AMDAL, yaitu:
  1. Fisik-kimia; iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan, dan tanah serta hidrologi.
  2. Biologi; flora dan fauna.
  3. Sosial; budaya, ekonomi, dan pertahanan/keamanan.
  4. Kesehatan Masyarakat.
G. Dokumen AMDAL
  1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

H. Contoh Kasus AMDAL

             Kasus Lumpur Lapindo di Surabaya
     Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
   Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan rumah tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan masyarakat.
    Selain melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.


 ---
 
Nama: Fitri Anda Sari
Dosen: Abdul Malik Firdaus, S. Kel, M. I. L
Bahasan: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan


Referensi:

http://blog.bersiap.com/informasi/pengertian-fungsi-tujuan-dan-manfaat-amdal
https://soniasworldd.wordpress.com/2015/01/07/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html


1 comment: